MMC Kobar – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Bidang Perindustrian melaksanakan koordinasi strategis dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan ini berlangsung di Law and Human Rights Center, Palangka Raya, pada Jumat (10/01).
Kepala Dinas Perindagkop UKM melalui Kepala Bidang Perindustrian, Titik Elly Wina, bersama tim, mengajukan pencatatan hak cipta untuk 10 motif batik khas Kobar yang merupakan hasil dari lomba desain batik yang diselenggarakan oleh Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) pada akhir tahun 2024. Langkah ini dilakukan sebagai upaya melindungi karya seni lokal dan mendukung keberlanjutan industri kreatif daerah.
Tim Disperindagkop UKM disambut oleh Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Laila Rahmawati, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama, Agus Dwi Susanto serta Analis Hukum Ahli Pertama, Swiss Van Simarmata. Dalam diskusi tersebut, berbagai langkah teknis terkait proses pencatatan hak cipta dibahas secara mendetail.
“Bapak Pj Bupati sangat peduli terhadap pelindungan Kekayaan Intelektual di Kotawaringin Barat. Hal ini mendorong kami untuk mempercepat proses pencatatan 10 karya hak cipta motif batik ini,” ungkap Titik.
Laila Rahmawati menyampaikan apresiasi atas langkah proaktif yang diambil oleh Disperindagkop UKM Kotawaringin Barat. “Langkah ini sangat sejalan dengan program tematik Hak Cipta dan Desain Industri yang dicanangkan tahun ini. Kami siap memberikan pendampingan langsung kepada para pemilik hak Kekayaan Intelektual di Kotawaringin Barat jika diperlukan,” ujarnya.
Diharapkan dengan terdaftarnya hak cipta motif batik khas Kotawaringin Barat, pelindungan terhadap karya seni daerah dapat terwujud, sekaligus mendorong pengembangan sektor ekonomi kreatif yang berbasis budaya lokal.