MMC Kobar – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DisperindagkopUKM) Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) di Aula UMKM Dinas PerindagkopUKM, Rabu (13/11).
FKP ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dalam perbaikan layanan publik. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat dan stakeholder, yang bersama-sama berkomitmen memantau dan mengawasi progres perbaikan yang akan dilaksanakan oleh unit pelayanan sesuai usulan dan rekomendasi yang telah disepakati.
Sekretaris DisperindagkopUKM, Retno Lestari, memimpin jalannya diskusi, didampingi perwakilan dari Kepala Bagian Organisasi, Kepala Bidang Pengendalian PTSP, perwakilan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Samudra, Ketua UMKM, PT SAP, Ketua Asosiasi Pedagang Pasar, serta perwakilan dari SPBU Panjung. Sinergi antar pemangku kepentingan ini menjadi kekuatan dalam memastikan pelayanan publik yang semakin baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Retno menjelaskan, adanya beberapa perubahan dalam standar pelayanan, di antaranya untuk penerbitan Surat Izin Menempati Kios Pasar Daerah yang kini mensyaratkan dokumen tambahan seperti Kartu Identitas Pedagang, Surat Izin Perpanjang Kios, serta kartu bukti pedagang.
“Selain itu, layanan Tera/Tera Ulang kini dipastikan tidak lagi memungut biaya, sebagai bagian dari komitmen untuk meningkatkan akses layanan,” ungkap Retno.
Forum ini diharapkan mendorong keterlibatan aktif masyarakat dan stakeholder dalam pengawasan serta penyampaian masukan yang membangun, sehingga perbaikan layanan publik dapat terus ditingkatkan di masa mendatang.