Dispora Kobar Gelar Penyerahan SK Perpanjangan Kontrak TKD Tahun 2025

Feb

06

Post by
Topuser
Comment:0

MMC Kobar – Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar kegiatan penyerahan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas tentang perpanjangan dan penempatan tenaga non-ASN, serta penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) bagi tenaga non-ASN. Acara ini berlangsung di Aula Juara Dispora Kobar, Jalan Sutan Syahrir Nomor 60, Pangkalan Bun.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, proses pengangkatan tenaga kontrak daerah (TKD) melalui berbagai tahapan, mulai dari pengajuan surat lamaran kerja, seleksi, hingga penerbitan Surat Persetujuan Pengangkatan Tenaga Kontrak Daerah oleh Bupati Kotawaringin Barat. Setelah seluruh tahapan tersebut selesai, pada hari ini, Selasa (4/2), tenaga kontrak resmi menerima SK Pengangkatan dari Bupati Kobar yang diserahkan melalui Sekretaris Daerah.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Dispora Kobar, Tengku Muhamad Aqil Noor, yang didampingi oleh sekretaris, kepala bidang, serta seluruh pejabat dan pelaksana administrasi di lingkungan Dispora Kobar. Dalam sambutannya, Kepala Dispora Kobar menyampaikan apresiasi kepada para tenaga kontrak yang telah resmi diperpanjang masa tugasnya.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, kami mengucapkan selamat kepada seluruh TKD atas diterimanya SK Perpanjangan sebagai tenaga kontrak di lingkungan Dispora Kobar,” ujar Tengku Aqil.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya tanggung jawab dan dedikasi dalam menjalankan tugas yang telah dipercayakan. “Mulai saat ini, seluruh TKD dituntut untuk dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Perjanjian Kontrak yang telah ditandatangani. Bekerjalah dengan jujur, ikhlas, dan penuh rasa tanggung jawab,” tambahnya.

“Saya selaku Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga serta mewakili seluruh pejabat dan rekan kerja lainnya mengucapkan selamat bergabung dan bekerja sama di lingkungan Dispora Kobar," ujarnya seraya menutup sambutannya. (Jhr/DisporaKobar)



Link Aplikasi