MMC Kobar - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) melakukan koordinasi dan konsultasi ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di Jakarta, Rabu (08/01).
Koordinasi dan konsultasi tersebut langsung diterima oleh Direktur Bandar Udara dan Kasubdit Tatanan Kebandar Udaraan dan Lingkungan, Direktorat Bandar Udara Kemenhub. Pertemuan ini membahas progres pengembangan dan pembangunan Bandar Udara Baru di Kabupaten Kobar.
Kepala Dishub Kobar, Amir Hadi memaparkan, Pemkab Kobar pada tahun 2010 telah menyiapkan lahan seluas 2.500 hektar di Kecamatan Kumai, kemudian pada tahun 2023 telah disetujui pelepasan kawasan tersebut seluas 2.058 hektar oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Sejak tahun 2013 sampai saat ini, Pemkab Kobar telah melakukan berbagai upaya progres pengembangan dengan melakukan studi/kajian, serta pengamanan aset. Pada tahun ini, akan dibangun pagar untuk pengamanan aset lahan Bandar Udara tersebut," ungkap Amir Hadi.
"Saat ini Pemkab Kobar mengalami kendala dalam proses perencanaan dan penganggaran. Hal tersebut dikarenakan keterbatasan nomenklatur yang tersedia di Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Sehingga pemerintah daerah tidak dapat melakukan proses penganggaran," lanjutnya
Selain itu, Amir Hadi juga menjelaskan bahwa tahun 2013 hingga 2015, Pemkab Kobar telah melakukan studi/kajian Bandar Udara Baru. "Tentunya kajian/studi ini akan dijadikan dasar dalam Penetapan Lokasi (Penlok) bandar udara," ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Bandar Udara Kementerian Perhubungan, Budi Kreshna menyambut baik dan turut mendukung atas upaya yang telah dilakukan oleh Pemkab Kobar dalam progres pengembangan dan pembangunan bandar udara baru.
"Kami turut mendukung niat baik yang diinisiasi oleh Pemkab Kobar dalam kemajuan sektor transportasi. Tentunya hal ini harus seiring dengan isu strategis kewilayahan dalam mendukung konektivitas transportasi," ujar Budi.
Secara teknis, Kasubdit Tatanan Kebandaraan dan Lingkungan Direktorat Bandar Udara Kementerian Perhubungan, Prasetiyo Hadi menjelaskan bahwa diperlukan kajian/studi untuk dasar dalam Penetapan Lokasi (Penlok) Bandar Udara.
"Kajian/studi yang sudah dilakukan oleh Pemkab Kobar melalui Dinas Perhubungan ini perlu dilakukan review dan dibahas ulang. Dapat dilakukan pembahasan kajian/studi ini secara bersama-sama tentunya membahas kesesuaian aspek teknis kebandaraan," kata Prasetiyo.
"Keterbatasan pemerintah daerah dalam proses perencanaan dan penganggaran untuk studi serta pembangunan bandar udara ini perlu dilakukan komunikasi dan koordinasi lebih lanjut," tambahnya. (vgs/dishubkobar)