MMC Kobar - Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi naik dari 10 persen menjadi 11 persen mulai hari tanggal 1 April 2022. Kenaikan ini merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pangkalan Bun Muhammad Widodo Ma’ruf menyampaikan bahwa kenaikan PPN ini berdasarkan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang merupakan kesepakatan antara pemerintah dan DPR.
“Sementara dalam UU HPP mengatur kenaikan tarif menjadi 11% per 1 April 2022. Kemudian ada juga kenaikan tarif menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025,” ujar Widodo dalam acara Dialog Interaktif Pajak pada Rabu (30/3/2022).
Perubahan tarif PPN ini, lanjut Widodo, adalah kelanjutan dari upaya reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal untuk mendukung penerimaan pajak yang lebih optimal. Dapat juga menguatkan fondasi perpajakan seraya menambah daya dorong APBN. Mengingat, kemampuan negara meningkat dalam menyediakan bantalan sosial.
“Lebih jauh lagi, terdapat beberapa urgensi dilaksanakannya reformasi perpajakan, yaitu untuk menciptakan basis pajak yang kuat dan merata, APBN yang sehat dan berkelanjutan, serta pertumbuhan ekonomi yang tinggi,” jelasnyao.
Sebagai bagian dari reformasi perpajakan, penyesuaian tarif PPN juga dibarengi dengan:
Selain kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen, terdapat juga beberapa barang dan jasa tertentu yang diberikan fasilitas bebas PPN meliputi:
“Pajak itu harus adil, dengan melaksanakan distribusi kekayaan dari masyarakat yang mempunyai penghasilan lebih untuk bayar pajak dan disalurkan oleh pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan lewat subsidi dan program-program untuk masyarakat,” imbuhnya.
Widodo juga menambahkan, banyak insentif dan program-program yang diberikan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan, seperti subsidi untuk bahan bakar, LPG 3 kg, dana BOS, vaksin Covid-19, Program Keluarga Harapan dan Kartu Indonesia Pintar.
Widodo juga menekankan bahwa kenaikan PPN bukan untuk makin menyusahkan masyarakat. Namun untuk membangun masa depan yang akan dinikmati oleh masyarakat juga. (kpp_pbun)