Yuk Ikuti, Masih Ada Kesempatan untuk Dapatkan Keringanan Utang Lho !!!

Jun

27

Post by
adminkominfo
Comment:0

MMC Kobar - Program Keringanan Utang hadir kembali di tahun 2023. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Pelayanan Kekayanan Negaran dan Lelang (KPKNL) Pangkalan Bun Widiyantoro, Selasa (27/6).

Widiyantoro menyampaikan bahwa dirinya sangat mendukung sepenuhnya program ini dan mengimbau agar seluruh pegawai KPKNL Pangkalan Bun dapat menjadi wadah untuk menyebarluaskan informasi melalui media sosial dan lainnya.

"Program Keringanan Utang masih berlanjut di tahun 2023. Optimalkan kesempatan ini dan informasikan kepada seluruh debitur kita agar tidak terlewatkan kesempatan ini," ucapnya.

Lebih lanjut Widiyantoro menjelaskan, Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) yang dapat diselesaikan dengan mekanisme Crash Program atau Keringanan Utang menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.06/2023 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh PUPN/DJKN TA 2022 meliputi Piutang Instansi Pemerintah Pusat/Daerah dengan Penanggung Utang. 

Adapun kriteria Penanggung Utang yang dapat memperoleh program keringanan utang adalah perorangan atau badan hukum/badan dengan sisa kewajiban sampai dengan Rp2 miliar.

Bagi Penanggung Utang yang berkas pengurusannya telah diserahkan kepada PUPN dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Piutang Negara (SP3N) sampai dengam 31 Desember 2022 oleh KPKNL Pangkalan Bun, dapat segera mengajukan permohonan Keringanan Utang dapat disampaikan paling lambat 15 Desember 2023. Pemberian keringanan berupa seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya.

Selain itu, terhadap piutang negara berikut, dikecualikan dari program keringanan utang antara lain:

  1. Piutang negara yang berasal dari aset kredit eks Bank Dalam Likuidasi (BDL);
  2. Piutang negara yang terdapat jaminan penyelesaian utang berupa asuransi, surety bond, bank garansi, dan/atau bentuk jaminan penyelesaian setara lainnya, kecuali jaminan tersebut sudah tidak efektif, kadaluarsa, atau kondisi lainnya sehingga tidak dapat lagi digunakan sebagai jaminan penyelesaian piutang negara; dan/atau
  3. Piutang negara yang sedang dalam proses perkara di Lembaga Peradilan Umum maupun tata usaha negara di semua tingkatan.

Adapun keringanan utang pokok yang diberikan oleh pemerintah adalah :

  1. Sebesar 35 persen dari sisa utang pokok, dalam hal Piutang Negara didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan;
  2. Sebesar 60 persen dari sisa utang pokok, dalam hal Piutang Negara tidak didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan.

Jika pelunasan dilakukan dalam periode tertentu maka akan mendapatkan tambahan keringanan utang pokok sebagai berikut :

  1. Sampai dengan Juni 2023, sebesar 40 persen dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan;
  2. Pada Juli sampai dengan September 2023, sebesar 30 persen dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan;
  3. Pada Oktober sampai dengan 20 Desember 2023, sebesar 20 persen dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan.

Pengecualian terhadap piutang rumah sakit/fasilitas Kesehatan tingkat pertama, piutang biaya perkuliahan/sekolah, atau piutang dengan sisa kewajiban paling banyak Rp8 juta yang tidak didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan diberikan keringanan utang sebesar 80 persen dari sisa kewajiban.

Kepala KPKNL mempunyai tugas menyelesaikan Piutang Negara yang telah diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Piutang Negara. Terkait dengan pelaksanaan program keringanan utang ini, Kepala KPKNL berwenang untuk memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan keringanan utang ini.

Penanggung Utang yang memenuhi kriteria dapat mengajukan permohonan keringanan secara tertulis kepada KPKNL. Permohonan tertulis tersebut dapat diajukan oleh Penanggung Utang, Penjamin Utang, ahli waris atau pihak ketiga. Permohonan tertulis tersebut dapat dikirimkan ke alamat kantor KPKNL atau secara elektronik ke alamat email KPKNL. Permohonan Keringanan Utang secara lengkap diterima paling lambat tanggal 15 Desember 2023.

Ayo.. Segera manfaatkan Program Keringanan Utang Tahun 2023.

Informasi lebih lanjut terkait syarat pengajuan Keringanan Utang dan informasi lainnya dapat menghubungi KPKNL daerah setempat. 

Lunas hari ini, lega sampai nanti… (kpknl pbun)



Link Aplikasi