MMC Kobar - Haul Kyai Gede ke 17 tahun 2025 yang akan digelar pada Minggu (19/01) di lokasi makam Kyai Gede di Kecamatan Kotawaringin Lama, diprediksi akan dihadiri peziarah dan pengunjung dari berbagai wilayah.
Untuk mendukung kelancaran lalu lintas menuju lokasi Haul Kyai Gede di Kecamatan Kotawaringin Lama, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) menerbitkan surat edaran Pembatasan Operasional Kendaraan Bermotor, Rabu (15/01).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kobar, Amir Hadi menginformasikan bahwa Pembatasan Operasional Kendaraan Bermotor perlu dilakukan khususnya kendaraan angkutan yang melintas di jalan Ahmad Saleh ruas jalan Pangkalan Bun - Kotawaringin Lama (Kolam).
"Dilakukan Pembatasan Operasional Kendaraan Bermotor Roda 6 atau lebih yang melintas di jalan Ahmad Saleh ruas Jalan Pangkalan Bun - Kolam diberlakukan pada hari Minggu (19/01/2025) mulai pukul 05.00 WIB - 15.00 WIB," jelas Amir Hadi.
"Untuk sementara waktu, kendaraan Roda 6 atau lebih pengangkut barang dilakukan pembatasan. Pembatasan tersebut dikecualikan untuk kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas (BBG), dan Sembako," lanjutnya.
Kemudian Amir Hadi menambahkan bahwa pihaknya pada Jumat (17/01) telah melakukan pemasangan rambu-rambu petunjuk dan peringatan dibeberapa titik dijalan Ahmad Saleh ruas Jalan Pangkalan Bun - Kolam.
"Hal-hal tersebut dilakukan untuk mendukung kelancaran lalu lintas di ruas Jalan Pangkalan Bun - Kolam pada acara Haul Kyai Gede sekaligus untuk menghindari bahaya atau hal-hal yang tidak kita inginkan," pungkas Amir Hadi. (vgs/dishubkobar)