MMC Kobar – Penjabat (Pj) Bupati Kotawaringin Barat Budi Santosa menghadiri kegiatan Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) Tahun 2025 yang dilaksanakan pada Senin (20/1) di desa Kadipi Atas, kecamatan Pangkalan Lada.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memperbaiki tata kelola pertanahan, menciptakan kepastian hukum, serta mengurangi potensi sengketa dan konflik tanah di masyarakat.
Sebanyak 1.000 patok batas tanah akan dipasang di desa Kadipi Atas sebagai langkah awal untuk memberikan kepastian hukum terhadap status tanah milik masyarakat.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Budi Santosa memberikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap program Gemapatas ini. “Saya menilai kegiatan ini akan memberikan manfaat besar kepada masyarakat karena dapat memperkuat status tanah yang dimiliki. Selama menjabat sebagai penjabat bupati di Kotawaringin Barat, saya melihat banyak konflik sengketa lahan yang terjadi akibat status tanah yang tidak jelas,” ujar Budi Santosa.
Dalam kesempatan tersebut, Budi Santosa menyampaikan pesan kepada masyarakat untuk bersama-sama memastikan bahwa setiap bidang tanah atau lahan yang dimiliki telah terpasang tanda batas tanah, baik yang sudah bersertipikat maupun yang belum. Langkah ini diharapkan dapat mencegah sengketa batas, pencaplokan tanah oleh pihak lain, atau bahkan oleh mafia tanah.
Budi Santosa juga mengingatkan masyarakat agar tidak menelantarkan tanah yang dimiliki. Ia menekankan pentingnya melakukan usaha produktif untuk memanfaatkan tanah sehingga memberikan nilai manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat.
“Tanah yang dibiarkan begitu saja tidak akan memberikan kontribusi, oleh karena itu saya mengajak seluruh masyarakat untuk mengelola tanah secara produktif,” tambahnya.
Terakhir, Budi Santosa berharap agar setiap perselisihan atau sengketa batas tanah dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. “Jika terjadi perselisihan, masyarakat dapat meminta bantuan dari pihak desa, kelurahan, atau kecamatan untuk memediasi dan menemukan solusi terbaik,” tutupnya. (prokom_rib)