MMC Kobar – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melaksanakan sosialisasi dan rapat koordinasi untuk mengimplementasikan Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2024. Peraturan ini mengatur tentang pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (9/1) di ruang Rapat HM Rafi’i Sekretariat Daerah ini dihadiri oleh para pejabat terkait, termasuk Asisten Pemerintahan, Dinas PUPR, Dinas Perumahan dan Permukiman, serta perwakilan dari Bank Kalteng, BTN, Mandiri, BNI, dan BRI. Acara ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam mengenai kebijakan tersebut sekaligus membahas strategi implementasi yang efektif.
Kepala Bapenda Kobar, M. Nursyah Ikhsan, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi golongan ekonomi lemah.
"Pembebasan BPHTB adalah bentuk nyata komitmen kami dalam membantu masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh kepastian hukum atas tanah dan bangunan. Kami berharap kebijakan ini dapat menjadi solusi untuk meningkatkan kepemilikan tanah secara legal sekaligus meringankan beban finansial warga kurang mampu," ujar Ikhsan.
Dalam sosialisasi ini, Kepala Bapenda juga menjelaskan mekanisme pengajuan pembebasan BPHTB. Warga yang ingin memanfaatkan kebijakan ini diwajibkan memenuhi beberapa syarat administratif, di antaranya:
Kebijakan ini juga menetapkan batasan penghasilan MBR, yaitu maksimal Rp7 juta per bulan untuk individu yang belum menikah, Rp8 juta untuk yang sudah menikah, dan Rp8 juta bagi peserta tabungan perumahan rakyat.
Rapat koordinasi ini juga menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga perbankan dalam memastikan implementasi kebijakan yang tepat sasaran.
"Kolaborasi antara pemerintah dan pihak perbankan adalah kunci untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan adil dan efisien," tambah Ikhsan.
Di akhir acara, seluruh peserta menyepakati langkah-langkah konkret untuk mempercepat implementasi Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2024. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat berpenghasilan rendah, mempermudah mereka dalam memperoleh hak atas tanah dan bangunan, sekaligus mendukung pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan.
Cerdas Pajak Bersama Sinpelaja
Lapor pajak sekarang bisa di Sentuh Pajak Kobar App lho, download sekarang di Google Play Store!