BKAD Selenggarakan Desk Penyesuaian Laporan Keuangan SKPD TA 2024 Unaudited pada Aplikasi SIPD RI

Apr

22

Post by
Topuser
Comment:0

MMC Kobar - Dalam rangka mengoptimalkan penyampaian informasi pertanggungjawaban keuangan daerah Tahun Anggaran 2024 melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD RI), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kobar melalui Bidang Akuntansi dan Pelaporan menyelenggarakan kegiatan Desk Penyesuaian Laporan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (LK-SKPD) Tahun Anggaran 2024, Kamis (10/4).

Kegiatan ini berlangsung pada tanggal 10-23 April 2025 dan bertempat di Aula Transparansi BKAD. Peserta kegiatan ini meliputi Pejabat Penatausahaan Keuangan, Penyusun Laporan Keuangan, serta operator aplikasi SIPD RI dari masing-masing SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kobar.

Informasi keuangan daerah yang termuat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 merupakan gambaran terstruktur mengenai posisi keuangan dan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh entitas pelaporan. Informasi ini disusun berdasarkan kompilasi laporan keuangan dari entitas akuntansi (SKPD) selama tahun 2024. 

Kompilasi tersebut akan berjalan optimal apabila laporan keuangan disampaikan secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga menghasilkan informasi yang valid, andal, serta bermanfaat dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas atas pengelolaan sumber daya daerah.

“SIPD RI sebagai aplikasi umum keuangan daerah diharapkan mampu secara optimal menyajikan data atas seluruh proses keuangan daerah, mulai dari perencanaan, penganggaran, penatausahaan hingga pertanggungjawaban, sebagai wujud penerapan prinsip good governance,” ujar Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan BKAD, Kadek Ari Purwaningsih.

Secara teknis, kegiatan Desk Penyesuaian ini dipandu langsung oleh Pejabat Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah, Asep Gigin Ginanjar.

Tujuan kegiatan Desk Penyesuaian Laporan Keuangan SKPD di SIPD RI antara lain:

  1. Menjadi sarana koordinasi antar pemangku tugas dan fungsi di masing-masing SKPD guna memperkuat sinergi pengelolaan keuangan daerah;
  2. Memastikan laporan keuangan SKPD disusun sesuai ketentuan yang berlaku;
  3. Meningkatkan akuntabilitas keuangan dan kinerja Pemerintah Daerah; serta
  4. Mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Output yang diharapkan dari kegiatan ini meliputi:

  1. Data laporan keuangan SKPD yang valid dan dapat diperbandingkan sebagai dasar konsolidasi LKPD dalam SIPD RI;
  2. Tersedianya data pendukung laporan keuangan yang melengkapi Catatan atas Laporan Keuangan Kabupaten; serta
  3. Tersusunnya pemetaan penyesuaian LKPD Tahun Anggaran 2024.


Link Aplikasi