Jelang Bulan Puasa, Disperindagkop UKM Kobar bersama Disdagperin Kalteng Lakukan Pemantauan Pendistribusian Minyak Goreng Rakyat

Mar

24

Post by
adminkominfo
Comment:0

MMC Kobar – Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan pemantauan distribusi minyak goreng rakyat di salah satu produsen minyak kepala sawit, tepatnya di Koperasi Media Sejahtera Utama dan PT. Citra Borneo Utama (PT. CBU), Jumat (17/3).

Kepala Dinas Perindagkop UKM Kobar Barat melalui Kepala Bidang Perdagangan Muhamad Suhendra mengatakan pemantauan ini dilaksanakan dalam rangka pengendalian inflasi menjelang bulan suci Ramadhan 1444 H, dan tindaklanjut dari naiknya harga minyak goreng di pasar rakyat.

“Kabupaten Kobar diprediksi menjadi salah satu dari 10 Kabupaten/Kota dengan potensi kenaikan harga minyak goreng tertinggi tingkat nasional,” tutur Suhendra.

Sementara itu, perwakilan Koperasi Media Sejahtera, Revi Apriani mengatakan, kuota distribusi sebanyak 1.000 ton/bulan berbentuk curah dan 500 ton/bulan berbentuk kemasan bantal, sedangkan kebutuhan minyak curah di Kabupaten Kotawaringin Barat sebesar 50 ton dalam jangka waktu satu bulan. 

“Harga minyak goreng curah dari distributor pertama sudah sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu Rp11.000 per liter dan Rp12.000 per kilogram,” ungkap Revi.

Menanggapi hal tersebut, Suhendra menyampaikan, pemenuhan kebutuhan minyak goreng khususnya minyak goreng rakyat curah di Kabupaten Kobar masih lebih dari cukup dan harga seharusnya terjangkau sampai di tingkat pengecer. 

“Namun berkenaan dengan masih tingginya harga minyak goreng di pasar rakyat (di atas HET) yaitu Rp15.300 per liter per tanggal 17 Maret 2023, perlu adanya pengawasan dan pemantauan distribusi minyak goreng menyeluruh sampai dengan end user,” ujarnya.

Sehingga diharapkan harga minyak goreng dapat dipatok sesuai HET yaitu Rp14.000 per liter atau Rp15.000 per kilogram,” pungkasnya. (disperindagkopukm kobar)



Link Aplikasi