Pemkab Kobar Siap Sukseskan Gerakan Pembagian Sepuluh Juta Bendera Merah Putih

Jul

17

Post by
adminkominfo
Comment:0

MMC Kobar - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), siap menyukseskan “Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih” dengan menggalang partisipasi dan swadaya masyarakat, baik secara pribadi, kelompok, organisasi kemasyarakatan, unsur pemerintahan, maupun swasta.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kobar Edie Faganti saat mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) secara virtual Evaluasi Pelaksanaan Gerakan Pembagian Sepuluh Juta Bendera Merah Putih Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri, Jumat (14/7).

"Jadi dalam rangka HUT Kemerdekaan RI tahun ini, Dirjen Polpum Kemendagri akan melaksanakan kegiatan Gerakan Pembagian 10 juta Bendera Merah Putih se-Indonesia. Untuk pelaksanaan Gerakan tersebut di tingkat Kabupaten, Badan Kesbangpol akan menjadi leading sektornya," ungkap Edie.

Lebih lanjut Edie menjelaskan, Pemkab Kobar melalui Badan Kesbangpol akan membangun komunikasi dan kolaborasi dinamis dengan melibatkan berbagai pihak seperti Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), OPD di lingkungan Pemkab Kobar, BUMN, BUMD, pihak swasta dan seluruh elemen masyarakat.

“Ada beberapa persiapan yang akan dikoordinasikan dengan berbagai pihak dalam upaya membangun kematangan koordinasi, komunikasi, dan kolaborasi untuk memastikan kegiatan ini tidak hanya sebagai acara simbolis, tetapi juga memberikan kesan dan pemaknaan terhadap nilai-nilai nasionalisme dan memperkuat rasa cinta terhadap tanah air menjelang hari kemerdekaan Republik Indonesia,” terangnya.

Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih pada tahun 2023 ini, lanjutnya, dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Agustus 2023 dengan melibatkan seluruh forum koordinasi dan juga stakeholder terkait lainnya serta seluruh komponen masyarakat sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 400.10.1.1/1965/SJ tanggal 07 April 2023 tentang Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih Tahun 2023.

“Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih ini akan dilaksanakan dengan menggalang partisipasi dan swadaya masyarakat baik secara pribadi maupun kelompok baik dari unsur pemerintahan maupun  dari pihak swasta serta Seluruh komponen masyarakat harus terlibat dalam gerakan pembagian bendera merah putih ini,” jelasnya.

Ditambahkannya pula, sebagaimana arahan Dirjen Politik dan Pemerintah Umum, bahwa setiap kegiatan yang berkaitan dengan Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih agar didokumentasikan serta dipublikasikan melalui media setempat, baik media cetak, elektronik maupun media online.

“Kegiatan ini juga nanti dilaporkan kepada Mendagri terkait jumlah bendera yang telah dihimpun dan dibagikan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Rakor ini diikuti Forkopimda, Kepala OPD di lingkungan Pemkab Kobar, pimpinan BUMD dan Ketua Forum Pembauran Kebangsaan (FPK), Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) serta Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kobar. (humas kesbangpol)



Link Aplikasi