MMC Kobar – Tim pengawas dari instansi terkait di Pemerintah Daerah Kotawaringin Barat melaksanakan pengawasan dan pemantauan terhadap Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), khususnya produk minyak goreng merek Minyakita. Kegiatan ini berlangsung pada Senin (10/03) di produsen Koperasi Media Sejahtera Bersama serta Pasar Indrasari.
Pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari surat Kementerian Perdagangan, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, terkait pemantauan produk Minyakita. Langkah ini diambil setelah ditemukan kemasan Minyakita di beberapa daerah yang tidak memenuhi standar yang berlaku. Sebagai respons, Kementerian Perdagangan menginstruksikan instansi daerah untuk melakukan pengawasan guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Dalam kegiatan ini, tim pengawas yang dipimpin oleh pengawas metrologi, Jaka Santosa mengatakan, hasil pengawasan dan pemantauan yang telah dilakukan menunjukkan bahwa kuantitas minyak dalam kemasan 1 liter Minyakita di wilayah Kotawaringin Barat telah sesuai dengan standar yang ditetapkan.
"Ini dibuktikan dengan pengujian menggunakan gelas ukur terstandarisasi. Kami akan terus melakukan pemantauan guna memastikan kualitas dan kepatuhan produk di pasaran tetap terjaga" ujar Jaka Santosa.
Selain memastikan kuantitas, tim juga melakukan pemantauan distribusi dan ketersediaan produk Minyakita di pasar. Langkah ini bertujuan untuk memastikan masyarakat mendapatkan produk sesuai standar serta menghindari potensi pelanggaran yang dapat merugikan konsumen.
Dengan hasil pengawasan yang menunjukkan kesesuaian standar, diharapkan kualitas dan keaslian produk Minyakita di wilayah Kotawaringin Barat tetap terjaga. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan guna melindungi hak-hak konsumen serta menjaga ketertiban niaga di wilayahnya.