Pj. Bupati Budi Santosa Mengukuhkan Kepala Desa dan Anggota BPD se-Kobar

Des

17

Post by
Topuser
Comment:0

MMC Kobar –  Penjabat (Pj) Bupati Dr. Drs. H. Budi Santosa, M.Si  mengukuhkan kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) pada Senin (16/12). Pengukuhan di Aula Antakusuma, Pangkalan Bun Park ini dilakukan menyusul diterbitkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa yang membawa perubahan signifikan terhadap tata kelola pemerintahan desa.

Dalam Undang-Undang tersebut salah satunya mengatur perubahan masa jabatan kepala desa dan anggota BPD, yang semula enam tahun kini diperpanjang menjadi delapan tahun untuk maksimal dua periode. Selain itu, kepala desa yang masa jabatannya habis pada Februari 2024, serta anggota BPD yang masih aktif, akan mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama 2 (dua) tahun sejak masa jabatan mereka berakhir.

Berdasarkan hasil identifikasi dan inventarisasi, terdapat 79 kepala desa di Kobar yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun. Namun, dua kepala desa tidak mendapatkan perpanjangan tersebut karena saat ini posisi mereka dijabat oleh Penjabat Kepala Desa. Di sisi lain, sebanyak 486 anggota BPD dari 81 desa di seluruh kecamatan di Kobar juga menerima perpanjangan masa jabatan.

Pj. Bupati Budi Santosa berharap perpanjangan masa jabatan ini memberikan kesempatan bagi kepala desa dan BPD untuk lebih fokus menuntaskan program kerja yang telah direncanakan. “Kepala desa dan anggota BPD harus solid dan kompak dalam merealisasikan pembangunan di desa, perpanjangan masa jabatan ini adalah amanah untuk memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

Budi Santosa juga mengingatkan para kepala desa untuk meningkatkan sinergi dengan BPD demi mewujudkan pemerintahan desa yang efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. "Mari kita jadikan momentum ini sebagai peluang untuk membangun desa sehingga tercapai masyarakat yang makmur dan sejahtera," imbuhnya.

Pengukuhan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan keberlanjutan pembangunan desa di kabupaten Kotawaringin Barat, seiring dengan implementasi aturan baru yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. (prokom_rib)



Link Aplikasi