RSSI Pangkalan Bun Tandaatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Kobar

Jan

21

Post by
Topuser
Comment:0

MMC Kobar - RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun melaksanakan penandatanganan kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kobar) di aula Kejaksaan Negeri, Senin (20/01).

Penandatanganan Nota Kesepakatan Kerja sama tersebut berkaitan dengan pendampingan hukum di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, terutama dalam memberikan data serta konsultasi hukum baik terkait aset maupun perdata. 

Direktur RSSI Pangkalan Bun Fachruddin dalam sambutannya mengatakan ruang lingkup kerjasama ini meliputi pemberian bantuan hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun.

"Penandatangan Perjanjian Kerja Sama ini merupakan salah satu wujud kerja sama kedua belah pihak yang mempunyai tupoksi masing-masing, yang mana pihaknya melaksanakan pendampingan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara," imbuhnya.

Acara ini dihadiri oleh Kajari Kotawaringin Barat Johny Artinus Zebua, disaksikan oleh Jajaran Kejaksanaan Negeri Kobar dan Jajaran manajemen RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun.



Link Aplikasi