Dishub Kobar Pasang Spanduk Imbauan Keselamatan Pelayaran di Area Wisata Kumai

Des

30

Post by
Topuser
Comment:0

MMC Kobar - Pada Selasa (17/12) personel Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) kembali melakukan pemasangan spanduk imbauan keselamatan pelayaran dibeberapa lokasi diwilayah di Kumai.

Pemasangan spanduk imbauan keselamatan pelayaran tersebut dilakukan pada tiga lokasi area wisata yaitu Dermaga Tanjung Puting, area kawasan wisata pantai Kubu, dan pantai teluk bogam.

Kepala Dishub Kobar, Amir Hadi menyampaikan bahwa pemasangan spanduk imbauan keselamatan pelayaran tersebut agar menjadi perhatian para pelaku wisata baik itu penyedia jasa maupun pengguna jasa angkutan sungai / angkutan laut.

“Pada musim libur sekolah, libur Natal dan Tahun Baru, diprediksi akan terjadi lonjakan kunjungan masyarakat yang berwisata dibeberapa tempat yang ada di Kumai diantaranya wisata Taman Nasional Tanjung Puting dan wisata Pantai Bugam Raya,” kata Amir.

Amir Hadi menambahkan, melalui spanduk imbauan keselamatan pelayaran ini agar dapat dipatuhi oleh para pemilik kapal/ Nakhoda dan para penumpang terutama penyedia angkutan wisata untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Mengingat kapal-kapal wisata ini mengangkut para penumpang wisata, aspek keselamatan wajib diperhatikan seperti ketersediaan jaket pelampung (life jacket) dan alat keselamatan lainnya. Ini hal penting yang harus diperhatikan oleh penyedia angkutan sungai/laut,” tegas Amir.

Melalui spanduk imbauan yang dipasang Personel Dishub Kobar diarea wisata agar menjadi perhatian dari penyedia jasa maupun pengguna jasa dengan memperhatikan beberapa poin sebagai berikut :

1. Kapal wisata agar dapat beroperasi mulai pukul 06.00 WIB – 17.00 WIB. Sekaligus untuk menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan sungai, danau, dan laut dihimbau agar tidak melakukan aktifitas yang dapat merusak ekosistem atau mengganggu keseimbangan alam.

2. Diharapkan kepada kapal yang beroperasi agar menyediakan Jaket Pelampung (Life Jacket) sesuai dengan kapasitas jumlah penumpang serta sebelum berangkat berlayar agar menyiapkan alat komunikasi.

3. Kapasitas angkut kapal menyesuaikan jumlah penumpang maupun muatan barang. Dihimbau agar tidak membawa barang-barang berbahaya yang dapat membahayakan dan mengganggu pelayaran serta tidak diperkenankan membawa obat-obatan terlarang. (vgs/dishubkobar)



Link Aplikasi