MMC Kobar - Berbagai perangkat peraturan perundang-undangan terkait dengan peredaran pupuk dan pestisida telah diterbitkan, namun kenyataan di lapangan masih ada isu-isu ditemukan pupuk dan pestisida ilegal, palsu maupun mutu dan efektivitas yang tidak sesuai dengan yang didaftarkan. Kasus lainnya pada pupuk bersubsidi adalah penggantian karung pupuk bersubsidi, penebusan oleh petani yang tidak tergabung dalam kelompok tani, dan harga yang tidak sesuai HET.
Untuk menangani hal tersebut, maka Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar Rapat Koordinasi Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun 2024 pada Rabu (20/11) di Aula Sangga Banua Sekretariat Daerah.
Rakor tersebut dihadiri oleh Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) dan Tim Pengawas Pupuk dan Pestisida yang terdiri dari beberapa Dinas terkait, diantaranya DisperindagkopUKM, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Polres dan Kejaksaan Negeri Kobar, Tim Pembina, Tim Verifikasi Dan Validasi Pupuk Bersubsidi Tingkat Kecamatan, Account Executive (AE) PT Pupuk Indonesia Wilayah Kalimantan Tengah, Distributor Dan Kios Penyalur Pupuk Bersubsidi serta dari Pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Kepala Dinas Pertanian Kris Budi Hastuti, menyampaikan, pupuk dan pestisida merupakan sarana produksi yang sangat menentukan dalam pencapaian sasaran produksi nasional. Oleh karena itu pupuk dan pestisida harus tersedia sesuai dengan prinsip 6 tepat yaitu tepat mutu, jumlah, jenis, harga, waktu dan tempat.
“Berbagai upaya yang telah dilakukan dalam rangka penyediaan pupuk dan pestisida untuk mencapai prinsip tersebut. Khusus untuk penyediaan pupuk, pemerintah telah menerapkan subsidi pupuk sehingga harga pupuk relatif lebih murah dan terjangkau oleh kemampuan modal petani,” ungkap Kris.
Dalam forum diskusi ini, Account Executive (AE) PT Pupuk Indonesia, Khoirul Anwar, menyampaikan bahwa untuk saat ini pendistribusian pupuk bersubsidi di Kabupaten Kobar sudah mulai lancar dan tertata dengan baik. Pendistribusian dari Gudang Pupuk Indonesia sampai ke distributor, kios dan petani melalui aplikasi, sehingga peluang untuk terjadinya kecurangan sangat sulit.
“Permasalahan yang sering terjadi di lapangan adalah petani mengeluhkan pupuk bersubsidi tidak tersedia di kios. Hal ini antara lain disebabkan karena adanya miskomunikasi antara distributor, kios dan petani,” ungkap Khoirul.
Selain itu adanya kendala dalam system dan transportasi. jika ada permasalahan bisa langsung menghubungi beliau atau Staf PT Pupuk Indonesia yang ada di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat,” tambahnya.
Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Dinas Pertanian, selaku Sekretaris I dalam Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Noreti, menegaskan bahwa harus ada kerjasama dan komitmen dari berbagai pihak terkait agar penyaluran pupuk bersubsidi tepat sasaran dan harga sesuai HET. Jika ada permasalahan yang muncul segera dikomunikasikan agar bisa segera diatasi PT Pupuk Indonesia.
“Agar kedepan petani Kotawaringin Barat dimudahkan dalam mendapatkan pupuk bersubsidi untuk meningkatkan hasil pertanian mereka,” pungkasnya