Jelang Idul Fitri 1444 H, Distan Kobar Gelar Rapat Koordinasi Penjaminan Penyediaan Produk Pangan Hewan bersama Aspepsi

Apr

14

Post by
Comment:0

MMC Kobar - Jelang Idul Fitri 1444 H, Dinas Pertanian (Distan) gelar Rapat koordinasi Penjaminan Penyediaan Produk Pangan Hewan bersama Asosiasi Pengusaha dan Pedagang Sapi (ASPEPSI), Senin (10/4) di ruang rapat Kepala Dinas Pertanian. 

Rapat dihadiri Kepala Dinas Pertanian beserta jajaran kepala bidang lingkup Distan, Kepala Dinas Perindagkop dan UKM, Kepala Satpol PP, Pengurus UPT Rumah Potong Hewan Distan, serta Ketua ASPEPSI Kobar.

Rapat koordinasi ini dilaksanakan dalam rangka menjamin penyediaan produk hewan yang aman, sehat, utuh dan halal serta antisipasi lonjakan kenaikan harga daging sapi menjelang Idul Fitri 1444 H.

Kepala Dinas Pertanian Kobar Kris Budi Hastuti menyampaikan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Kobar Nomor 9 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa setiap pedagang pasar dan pemilik kios daging dilarang memperjualbelikan daging sapi, kambing dan domba yang hewannya disembelih dipotong diluar Rumah Potong Hewan (RPH) milik pemerintah daerah, kecuali dagingnya telah diperiksa oleh dokter hewan dan mendapat lisensi/ surat keterangan dari Kepala Dinas Pertanian dinyatakan layak dan aman untuk dikonsumsi manusia. 

"Oleh karena itu, Pemerintah berkewajiban mewujudkan ketersediaan, penjaminan, dan pemenuhan konsumsi pangan produk hewan yang aman, sehat, utuh dan halal (ASUH)," ujar Kris Budi Hastuti.

Ketua Aspepsi Kobar, Anwar menerangkan, terkait implementasi Perda Kobar Nomor 9 Tahun 2021, asosiasi siap melaksanakan aturan pemotongan sesuai Perda Nomor 19 tahun 2021 tentang retribusi rumah potong hewan. 

"Kami dari Aspepsi Kobar pada prinsipnya siap melaksanakan aturan pemotongan sebagaimana telah diatur oleh Pemerintah Kobar, dan selalu mendukung upaya pemerintah untuk melakukan pemotongan ternak sapi di RPH," tutur Anwar.

Rapat koordinasi tersebut juga membahas perlunya kerjasama dengan stakeholder termasuk pengusaha pemotong sapi, mengingat produk asal hewan (daging) memiliki nilai kualitas yang tinggi namun memiliki sifat mudah rusak. Dikarenakan, mudah tercemar secara fisik, kimiawi, dan biologis, serta dapat membawa agen zoonosis yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan manusia jika tidak ditangani dengan baik. 

Kris menjelaskan bahwa penyediaan penjaminan produk hewan perlu ditingkatkan terlebih menjelang lebaran dengan permintaan pasar lebih besar dari hari biasanya. 

“Terlebih menjelang hari raya Idul fitri biasanya permintaan pasar lebih besar dibanding dengan hari biasa, jaminan keamanan dan kualitas daging sapi adalah daging sapi yg memenuhi kriteria ASUH dengan mewajibkan para pedagang memotong sapinya di RPH,” terang Kris.

Lebih lanjut Kris menjelaskan bahwa hasil dari koordinasi Rapat bersama ASPEPSI disepakati pemotong sapi agar menggunakan fasilitas UPT RPH Purbasari secara rutin. Selain itu disepakati pula, harga eceran tertinggi (HET) daging sapi adalah Rp160.000 per kg. 

“Hasil rapat bersama telah disepakati bahwa tidak terjadi kenaikan harga daging sapi yaitu dengan HET yang tetap sebesar Rp160.000, agar masyarakat dapat mengkonsumsi daging sapi dan pedagang daging sapi tetap mendapatkan keuntungan dari penjualan,” tutup Kris. (n2k_distankobar)



Link Aplikasi